Catat! 11 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Motor 2023, Nunggak 7 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun!
Pemutihan pajak kendaraan bermotor.-M. Ichsan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Program pemutihan pajak kendaraan motor 2023 hingga kini masih digelar di 11 Provinsi di Indonesia.
Dalam pogram pemutihan pajak kendaraan motor 2023 ini memiliki beberapa keringanan yang berbeda-beda di setiap Provinsi.
Salah satu contoh di Provinsi Jawa Barat. Di mana, pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun.
BACA JUGA:Waspda! Anak-anak Disabilitas Terancam Kejahatan Digital, Orang Tua Diminta Perketat Pengawasan
Meski tercatat menunggak selam 7 tahun, pemilik kendaraan hanya cukup membayar tiga tahun. Pemutihan PKB di Jawa Barat hingga 31 Agustus 2023.
"Pemutihan PKB berlaku untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih 7 tahun. Dalam hal ini, pemilik hanya cukup membayar tiga tahun," kata Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik.
BACA JUGA:Babak Baru! Keluarga Brigadir J Bakal Ajukan Restitusi ke Ferdy Sambo Cs, Berapa Jumlahnya?
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menikmati pemutihan pajak ini:
- STNK asli
- KTP asli pemilik baru
- SKKP/SKPD terakhir
- Kendaraan dihadirkan di Samsat
- Bukti hasil cek fisik
- BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: