bannerdiswayaward

KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam kasus dugaan Korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada Desember 2022, terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019-2024.

BACA JUGA:AstraPay Hijaukan Garut, Tanam 5.000 Bibit Pohon untuk Bumi dan Ekonomi Warga

BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 2 Oktober 2025 Lengkap Sinopsis, Tayang Film The One dan New Fist of Fury

KPK menahan empat tersangka pemberi dana hibah pokir kepada Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi (KUS).

"Pada hari ini, Kamis 2 Oktober 2025, KPK melakukan penahanan terhadap empat Tersangka dari pihak pemberi kepada Sdr. KUS," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Keempat tersangka tersebut adalah pihak swasta dari pihak swasta dari Kabupaten Blitar, Jodi Pradana Putra; pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kurniawan; Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik, Hasanuddin; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung, Sukar.

BACA JUGA:Wanita 27 Tahun Tewas di Hotel Tangerang, Pelakunya 2 WN Korea!

BACA JUGA:PSSI Kembali Desak FIFA-AFC Ganti Wasit Jelang Laga Timnas vs Arab Saudi dan Irak: Minta Wasit Netral!

"Terhadap keempat Tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK, Merah Putih," jelas Asep.

Asep menjelaskan seharusnya lima tersangka yang dilakukan penahanan namun AR minta dijadwalkan ulamg 

"Untuk AR minta dijadwal ulang karena kondisi pemeriksaannya kesehatannya tidak memungkinkan," ungkapnya.

Adapun AR merupakan inisial A. Royan selaku pihak swasta dari Tulungagung, Jawa Timur.

Konstruksi Perkara

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads