KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim-Disway/Ayu Novita-
Asep menjelaskan terdapat dugaan pertemuan antara Pimpinan DPRD Jawa Timur bersama-sama fraksi untuk penentuan jatah hibah Pokok Pikiran (pokir) tahun 2019 - 2022 bagi setiap Anggota DPRD Jawa Timur.
BACA JUGA:Hidupkan Kawasan Pasar Baru, Wagub Rano Resmikan Bus Open Top Tour of Jakarta
BACA JUGA:Jokowi Diduga Jadi Ketua Dewan Pembina PSI, Benarkah?
Asep memerinci para pihak yang sudah ditahan memberi suap pada Kusnadi dengan rincian sebagai berikut
Dari Jodi Pradana Putra sejumlah Rp18,6 miliar atau 20,2 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp91,7 miliar;
Dari Hasanuddin senilai Rp11,5 miliar atau 30,3 persen dari total dana hibah yang dikelola sebesar Rp30 miliar;
Dari Sukar bersama Wawan dan A. Royan sebesar Rp2,1 miliar atau 21 persen dari dana hibah yang dikelola sebesar Rp10 miliar.
Asep menambahkan bahwa dilakukan dalam kapasitas sebagai koordinator lapangan (korlap).
Mereka kemudian mengondisikan dana hibah pokok pikiran (pokir) Kusnadi yang jatahnya mencapai Rp398,7 miliar.
"Masing-masing korlap membuat proposal permohonan dana hibah dengan menentukan jenis pekerjaannya sendiri, membuat rencana anggaran biaya (RAB) sendiri, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sendiri," jelas Asep yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
BACA JUGA:Geger Mayat Terapis Wanita Tergeletak di Pejaten Jaksel, Diduga Bunuh Diri
Pengondisian ini disertai dengan pembagian fee. Jodi, Hasanuddin, Sukar, Wawan, dan A. Royan sebagai korlap juga mendapat jatah.
Rinciannya, Asep bilang, Kusnadi sebagai legislator yang dapat jatah dana pokir dapat fee 15-20 persen; korlap mendapat 5-10 persen; pengurus pokmas mendapat 2,5 persen; dan admin pembuatan proposal dan LPJ mendapat sekitar 2,5 persen.
"Sehingga dana pokir yang betul-betul digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen sampai 70 persen dari anggaran awal," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: