KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim

KPK Tahan 4 dari 21 Tersangka Pemberi Suap Dana Hibah Jatim-Disway/Ayu Novita-

Akibat perbuatannya, empat tersangka ini kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Mendagri Dukung Program Pendidikan Dokter Spesialis melalui Kerja Sama dengan RSUD

BACA JUGA:Ratusan Pelajar & Mahasiswa Ikut Meriahkan Education Day di GIIAS Bandung 2025

KPK melakukan penyitaan terhadap tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya.

Selain itu, Lembaga Antirasuah juga menyita satu unit apartemen di Malang senilai Rp 8,1 miliar.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 milyar," ujar Juru Bicara KPK saat ituTessa Mahardhika dikutip Senin, 13 Januari 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads