Respon BPOM Soal Temuan Kontaminasi Radioaktif Cs-173 di Perkebunan Cengkih Lampung
Satgas menegaskan bahwa temuan ini bersifat terbatas dan tidak meluas ke seluruh wilayah Lampung atau ke komoditas pangan lainnya.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merespon temuan kontaminasi radioaktif Cs-137 pada produk cengkih Indonesia yang sebelumnya terdeteksi oleh United States Food and Drugs Agency (FDA) di Amerika Serikat.
Setelah dilakukan penelusuran, sumber utama kontaminasi dipastikan berasal dari salah satu perkebunan di Lampung.
BACA JUGA:Suhu Panas Picu Peningkatan Kasus ISPA di Jakarta, Dinkes Imbau Warga Pakai Masker
BACA JUGA:Kematian Terapis Delta Spa Anak Dibawah Umur, DPR Desak Polisi Usut Dugaan TPPO dan Eksploitasi Anak
Pemerintah bergerak cepat melalui Badan Nuklir RI untuk melarang sementara waktu peredaran dan jual beli cengkih yang terindikasi terpapar radioaktif.
Kontaminasi Terbatas di Lampung
Ketua Divisi Diplomasi dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cs-137, Bara Hasibuan, menjelaskan bahwa tim gabungan yang melibatkan BPOM, Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN),
Dan kementerian/lembaga terkait telah melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi, termasuk pabrik pengolahan di Surabaya, dan lokasi panen di Jawa Tengah dan Lampung.
BACA JUGA:Tragis, Bocah 12 Tahun di Cilincing Meregang Nyawa usai Jadi Korban Kekerasan Seksual
BACA JUGA:Anak Riza Chalid Sudah Didakwa Terkait Korupsi Minyak, Kejagung Fokus Kejar Ayahnya!
Hasil investigasi mengonfirmasi adanya kontaminasi Cs-137 di lokasi perkebunan di Lampung.
Namun, Satgas menegaskan bahwa temuan ini bersifat terbatas dan tidak meluas ke seluruh wilayah Lampung atau ke komoditas pangan lainnya.
"Kami bisa memberikan konfirmasi bahwa ditemukan kontaminasi di perkebunan di Lampung. Kontaminasi tersebut ditemukan dalam jumlah terbatas dan tidak meluas ke wilayah atau komoditas lainnya," jelas Bara.
Pelarangan Jual Beli dan Upaya Lokalisasi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
