Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta

Denda Pajak Kendaraan Dihapuskan, Catatan Program Pemutihan Untuk Wilayah DKI Jakarta

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-ilustrasi-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID – Denda pajak kendaraan dihapuskan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496.

Adapun penghapusan denda pajak kendaraan atau program pemutihan untuk wilayah DKI Jakarta belaku mulai 22 Juni hingga akhir 2023.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini diumumkan dalam situs resmi resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023 yang berlaku mulai tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Dalam situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan jika penghapusan denda pajak kendaraan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta.

BACA JUGA:Wagner Membelot dari Rusia, Ukraina Lakukan Serangan Balasan

BACA JUGA:Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang di Tangan Polisi: Kami Akan Lakukan Penyelidikan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Adapun program pemutihan yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain:

  • Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

BACA JUGA:Erik ten Hag Sudah Kontak Moises Caicedo Sejak April-Mei, Chelsea Kena Syok Terapi!

BACA JUGA:MU Ultimatum Chelsea, Jika Proposal Mason Mount Ditolak Ten Hag Minta Tikung Moises Caicedo!

  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Bapenda DKI Jakarta menyebutkan jika Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19.

Kebijakan keringanan pajak ini diharapkan bisa mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak kendaraan. 

BACA JUGA:Marco Bezzecchi Juara Sprint Race MotoGP Belanda, Marc Marquez Cuma Jadi Penonton!

BACA JUGA:Bulan Madu

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads