Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang di Tangan Polisi: Kami Akan Lakukan Penyelidikan
JAKARTA, DISWAY.ID – Atas beberapa pernyataanya yang meresahkan masyarakat, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.
Laporan penistaan agama Panji Gumilang di tangan Polisi dan mengatkan akan lakukan penyelidikan.
Atas pelaporan penistaan agama Panji Gumilang yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun pihak Polri menyatakan akan mempelajari laporan polisi yang sudah diterima itu.
BACA JUGA:Bulan Madu
“Tentu laporan penistaan agama Panji Gumilang yang diterima akan dipelajari dulu,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri.
“Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu,” sambungnya.
Hal senda juga disampaikan oleh Kombes Pol Nurul Azizah selaku Kabag Penum Divhumas Polri yang mengatakan jika laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahul untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
BACA JUGA:Jadi Kado Ulang Tahun ke-496, Aplikasi 'Jakarta Kini' Hadir Versi 3.0
BACA JUGA:Waduh! 7 Desa Ini Tidak Dapat Dana Desa dari Pemerintah, Kenapa?
“Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan,” kata Kombes Pol Nurul.
Pelaporan Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi perbincangan di media sosial terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.
Adapun pihak yang melaporkan Panji Gumilang adalah DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), di mana mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada hari Jumat 23 Juni lalu 2023.
BACA JUGA:Daftar Peserta Piala Dunia U-17 2023, Indonesia Wakili Asia
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: