Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun

Pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang-Facebook-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan pimpinan Pondok Pesantren Alzaytun, Panji Gumilang.

Hakim menilai dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum.

BACA JUGA:Tok! PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang, Status Tersangka Kasus TPPU Sah dan Penyidikan Polisi Dilanjutkan

BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang atas Kasus TPPU Al Zaytun Hari Ini

"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan seluruhnya," ujar hakim tunggal, Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Mei 2024.

"Membebankan pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," lanjut hakim.

Sebelumnya, Mantan pimpinan pondok pesantren Alzaytun, Panji Gumilang menggugat pihak Bareskrim Polri atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

BACA JUGA:Duh, Alvin Lim Ungkap Ada Upaya Mabes Polri Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak

BACA JUGA:MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok

Dalam gugatannya, Panji meminta agar statusnya sebagai tersangka dicabut. 

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 2 Mei 2024.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan berdasarkan hukum," lanjutnya.

BACA JUGA:Alvin Lim Heran Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel: Padahal Membantu Program Pemerintah!

BACA JUGA:Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Panji Gumilang di Kasus TPPU Tak Sah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads