MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok
MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok---Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak gentar meski pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
MUI tetap yakin pihak Bareskrim Polri sudah mengantongi bukti kuat untuk segera menetapkan Panji Gumilamng sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terpenting MUI menegaskan bajal tetap mengikuti semua prosedur Bareskrim Polri dalam menuntaskan proses kasus Panji Gumilang.
"MUI percaya bahwa Kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU," ujar Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi pada Minggu 12 Mei 2024.
Segala proses hukum yang menjerat Panji Gumilang, salah satunya terkait kasus dugaan TPPU, akan dihormati oleh MUI.
Terkait Panji Gumilang yang mengambil langkah praperadilan, itu juga akan dihormati oleh pihak MUI.
"Jika dari pihak sana (PG) akan mengajukan praperadilan saya kira itu hal biasa. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan PG," ucap Zainut.
Zainut hanya dapat berharap segala proses praperadilan Panji Gumilang dapat berjalan dengan jujur, adil, profesional, serta transparan.
BACA JUGA:Alvin Lim Heran Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel: Padahal Membantu Program Pemerintah!
Saat ini, kasus praperadilan Panji Gumilang masih dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MUI berharap agar proses peradilan berlangsung dengan jujur, adil, profesional, dan transparan," ujar Zainut.
Sebagaimana diketahui, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim dengan gelar perkara pertama pada Oktober 2023.
Bareskrim Polri juga telah melakukan pembekuan terhadap ratusan rekening yang terkait dengan Panji Gumilang, termasuk Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: