MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok
MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok---Istimewa
Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam upaya memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum, pihak terkait diharapkan untuk tetap menjaga integritas dan profesionalisme.
Semua pihak harus mematuhi aturan hukum yang berlaku dan memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Tentunya harus dipastikan bahwa hak-hak setiap individu dihormati dan proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya di Kasus TPPU Dicabut
Semua pihak terlibat harus bersedia bekerja sama untuk mencapai kebenaran dan keadilan.
Panji Gumilang memiliki hak untuk memperoleh pembelaan yang adil dan proses hukum yang transparan.
Sebagai masyarakat yang menghormati prinsip-prinsip keadilan, kita harus memberikan dukungan kepada proses hukum tanpa adanya intervensi yang tidak sah.
Melalui proses praperadilan yang sedang berlangsung, semoga kebenaran akan terungkap dan keadilan dapat terwujud.
Kepatuhan terhadap aturan hukum dan proses hukum yang dilaksanakan secara jujur dan profesional akan membawa kita menuju masyarakat yang lebih adil dan bermartabat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: