Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya di Kasus TPPU Dicabut
Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya Terkait Kasus TPPU Dicabut-Disway.id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan pimpinan pondok pesantren Alzaytun, Panji Gumilang menggugat pihak Bareskrim Polri atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam gugatannya, Panji meminta agar statusnya sebagai tersangka dicabut.
BACA JUGA:Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda
"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 2 Mei 2024.
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan berdasarkan hukum," lanjutnya.
Bukan hanya itu, Panji juga memohon kepada majelis hakim untuk meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan.
"Memohon memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yg berdasar surat perintah penyidikan SP Sidik/375/VIII/RES 1.11/2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap pemohon," ujarnya.
BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini
Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.
"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.
Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: