Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tunjukkan Sikap Hormat

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tunjukkan Sikap Hormat

Terdakwa Panji Gumilang memperagakan sikap hormat usai dituntut 1,5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang tuntutan kasus penistaan agama di PN Indramayu, Jawa Barat, Kamis 22 Februari 2024-Instagram Indramayuupdate-

INDRAMAYU, DISWAY.ID - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang dituntut 1 Tahun 6 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penistaan agama. 

Jaksa menilai Panji Gumilang terbukti melanggar pasal 156 tentang penodaan agama atas sejumlah ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al-Zaytun.

BACA JUGA:Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset

Sidang tuntutan itu digelar di ruang sidang cakra Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 22 Februari 2024 kemarin. 

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan sejumlah nama saksi yang telah diperiksa pada sidang sebelumnya.

"Menuntut agar Pengadilan Negeri Indramayu yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan 1, menyatakan terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, dan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan menyalahgunakan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana diatur, dan diancam pidana pada pasal 156 KUHP sebagaimana dengan dakwaan kedua," ujar Rama Eka Darma, penuntut umum di Pengadilan Negeri Indramayu. 

Selain itu, jpu meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Panji Gumilang. Selain menuntut pidana, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk tetap menahan Panji Gumilang. 

BACA JUGA:Tilep Uang Rp 73 Miliar, Panji Gumilang Gadaikan Aset Yayasan ke Bank

BACA JUGA:Usai jadi Tersangka TPPU, Polisi Selidiki Dugaan Panji Gumilang Korupsi Dana BOS

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdussalam Panji Gumilang alias A.S. Panji Gumilang alias Abdussalam R. Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H. Abu Ma'arik, dengan pidana penjara satu tahun dan enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," lanjut Rama.

Dalam sidang tuntutan ini, kuasa hukum terdakwa Panji Gumilang mengatakan kepada majelis hakim akan mengajukan nota pembelaan tertulis atau pledoi pada sidang berikutnya. 

Alasan mengajukan pledoi itu karena tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum dinilai memberatkan kliennya.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Indramayu Update (@indramayuupdate)

Usai tuntutan dibacakan, Panji langsung memperagakan sikap hormat kepada awak media dan pengunjung sidang. Dalam video yang viral, Panji Gumilang tak lupa mengenakan kaca mata hitam sambil memperagakan sikap hormat kepada pengunjung sidang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: