Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Cacat Formil dan Dipaksakan

Kuasa hukum tersangka Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, Panji Gumilang, Alvin Lim usai menghadiri sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.-LQ Indonesia Lawfirm -

JAKARTA, DISWAY.ID -Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Dittipideksus Bareskrim Polri yang menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Panji melawan melalui praperadilan yang diajukan Panji tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024. 

BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya di Kasus TPPU Dicabut

BACA JUGA:Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penistaan Agama, Langsung Tunjukkan Sikap Hormat

Sidang dengan dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji dipimpin Alvin Lim dan tim kuasa hukum termohon. Dalam petitumnya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dinilai tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. 

Tak hanya itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri untuk mengembalikan seluruh aset Ponpes Al Zaytun yang telah disita dan diblokir ke bentuk semula dalam tempo 3×24 jam sejak putusan tersebut dibacakan. 

Panji juga memohon agar segala hak hukum pemohon dan harkat martabatnya dipulihkan. 

Menurut Kuasa Hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai banyak pelanggaran hukum atas penetapan tersangka terhadap kliennya. 

BACA JUGA:Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset

"Banyak catatan dalam penetapan tersangka di dalam sidang tadi. Dua yang krusial. Pertama, penetapan tersangka harus berdasar dua alat bukti yang cukup. Kedua, seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi unsur pidana secara materiil," ujar Alvin Lim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Alvin juga mempersoalkan bukti yang tertera dalam tahap P19 Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Kejaksaan menerima berkas dari penyidik kepolisian tanpa mengecek lebih dalam. 

"Kalau Anda tidak percaya pada Lawyer ya silakan saja karena dipikir Lawyer membela kliennya, tetapi Kejaksaan ini lebih netral. Kejaksaan menerima berkas dari Kepolisian. Dan diberikanlah petunjuk bukti surat bernama P19 kelengkapan formil dan materil dan bisa dibaca di P19 di Kejaksaan," lanjut Alvin. 

Selain itu, Alvin juga menegaskan keterangan saksi dalam berkas perkara tidak menjelaskan adanya unsur pidana pada kasus ini. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: