Promotor Mecimapro Bebas di Pengadilan, Netizen Auto Gerak Cepat: Bekingannya Siapa?
Majelis Hakim Pulihkan Nama Baik Fransiska Melani, Dakwaan JPU Gugur---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Netizen bingung promotor Mecimapro, Fransiska Melani lolos dari jerat hukum di Indonesia.
Padahal Melani diduga terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi Rp10 miliar.
Akan tetapi putusan sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan justru berkata lain.
Majelis Hakim memutuskan bahwa perbuatan Melani bukan tindak pidana, tetapi murni sebagai hubungan perdata meski dakwaannya terbukti secara fakta.
BACA JUGA:Tampang Promotor Konser Mecimapro, Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan, Diduga Gelapkan Dana Rp10 Miliar
"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin 9 Februari 2026.
Majelis Hakim menganggap hubungan hukum antara para pihak dalam perkara Fransiska Melani didasarkan pada perjanjian kerja sama yang dibuat secara sadar, terbuka, dan sukarela.
Dalam pertimbangan putusannya, Hakim menegaskan bahwa kasus Fransiska Melani tidak ditemukan adanya unsur penipuan atau rangkaian kebohongan yang direncanakan sejak awal untuk menggerakkan pihak lain menyerahkan dana.
Hakim Ketua dalam amar putusan menyatakan bahwa Fransiska Melani dilepaskan dari segala tuntutan hukum, sekaligus memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan sesaat setelah putusan dibacakan.
BACA JUGA:Penyidikan Mecimapro P21, Polda Metro Lakukan Tahap II Besok
Tidak hanya memerintahkan pembebasan, Majelis Hakim juga menegaskan bahwa hak-hak Fransiska Melani harus dipulihkan seperti sebelum perkara ini bergulir ke meja hijau.
Majelis Hakim secara eksplisit menyebut pemulihan hak Fransiska Melani dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat, serta menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait.
Dalam pertimbangannya, Hakim menekankan bahwa ketidakmampuan memenuhi kewajiban dalam perjanjian tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Penilaian tersebut diperkuat oleh fakta persidangan yang menunjukkan tidak adanya niat jahat atau mens rea dari Fransiska Melani sejak awal perjanjian kerja sama ditandatangani.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: