Polda Metro Tangkap Bos Promotor Mecimapro soal Tiket Konser Grup K-Pop Twice!

Polda Metro Tangkap Bos Promotor Mecimapro soal Tiket Konser Grup K-Pop Twice!

Polda Metro Jaya menangkap seorang pelaku wanita berinisial FDM yang juga Bos Promotor Mecimapro atas kasus penipuan penjualan tiket konser Grup K-Pop Twice pada tahun 2023-X jypetwice-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menahan seorang wanita berinisial FDM yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan soal konser grup K-Pop Twice.

 

FDM diduga telah menggelapkan dana milik PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) atau Promotor Mecimapro.

BACA JUGA:Segera Klaim Saldo DANA Gratis Rp406.000 Hari Ini 30 Oktober 2025 Edisi Akhir Bulan, Pakai 3 Cara Mudah Berikut!

Dalam hal ini, FDM selaku pihak investor untuk konser girl band asal Korea TWICE pada 23 Desember 2023 lalu.

Kasus ini telah dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak mengatakan F telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Bakso Boedjangan Perkenalkan Konsep Baru, Pengalaman Makan Bakso dengan Cita Rasa Modern!

"FDM diduga melakukan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP," katanya kepada awak media, Kamis 30 Oktober 2025.

Lebih lanjut, AKBP Reonald mengungkapkan penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli dalam proses penyelidikan kasus ini.

"Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti statusnya sudah tersangka,” terangnya.

Ia menambahkan, berkas perkara sudah dinyatakan tahap satu dan kini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Lewat E-Court Lengkap Biayanya

"Berkas sedang diteliti JPU, kalau sudah lengkap akan segera kami kirim ke tahap dua," ucapnya.

Hingga kini, Polda Metro Jaya masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads