Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Lewat E-Court Lengkap Biayanya

Tata Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online Lewat E-Court Lengkap Biayanya

Majelis hakim kasus dugaan TPPO dalam pernikahan antar warga negara di Pengadilan Agama Jakarta Barat.-Dok. Kapuspenkum Kejagung-

JAKARTA, DISWAY.D - Belakangan ini ramai pasangan selebritis tanah air mengajukan gugatan cerai ke pengadilan.

Isu perceraian publik figur sendiri saat ini tengah menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.

Banyak yang tak menyangka selebritis yang dikenal harmonis mendadak dikabarkan mengakhiri rumah tangga dengan perceraian.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Digugat Cerai Sabrina Chairunnisa Usai 3 Tahun Menikah, Tulis Pesan Ini di Instagram

Maraknya kabar perceraian, membuat banyak orang yang belum menjalin rumah tangga atau belum pernah bercerai penasaran dengan bagaimana cara menggugat cerai.

Proses gugat cerai sendiri dapat dilakukan dengan mudah secara daring atau online melalui sistem e-Court.

Melansir dari laman Mahkama Agung, e-Court merupakan website resmi yang diluncurkan untuk membantuu pengguna mengrus perkara perceraian secara online.

Melalui layanan ini, pengguna dapat mengurus perkara mulai dari pendaftaran, taksiran panjar, hingga persidangan.

Lantas bagaimana cara mengajukan gugat cerai secara online? Simak infomasi lengkapnya.

BACA JUGA:Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud: Pengacara Minta Masyarakat Hormati Ruang Pribadi

Syarat Dokumen Mengajukan Gugat Cerai 

  • Surat Gugatan (hardfile dan softfile).
  • Fotokopi KTP Penggugat  (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  • Asli dan Fotokopi Buku Nikah (bermaterai 10.000,- dan telah dinazegelen / cap pos.)
  • Surat Izin Atasan (Apabila PNS/TNI/POLRI)
  • Membayar Panjar Biaya Perkara
  • Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
  • Surat Persetujuan Prinsipal

Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online

Berikut tata cara mengajukan gugatan cerai online melalui laman e-Court:

  • Siapkan berkas untuk mengajukan gugatan cerai
  • Buka website resmi ecourt.mahkamahagung.go.id untuk daftar gugatan cerai secara online
  • Buat akun untuk login ke laman e-Court menggunakan alamat email
  • Setelah berhasil, pilih layanan Pengadilan Pendaftaran Perkara

BACA JUGA:Gugatan Cerai Andre Taulany Dibatalkan Lagi, Pengacara Erin: Alhamdulillah

  • Pengguna yang terdaftar akan memperoleh nomor reegistrasi pendaftaran perrkara
  • Lalu unggah berkas surat kuasa bermaterai (PDF/Gambar) 
  • Isi identitas pihak yang meliput status (penggugat dan tergugat) seperti Nama, Alamat, Nomor HP, dan Email
  • Unggah berkas perkara seperti Surat Gugatan, dan Surat Persetujuan Prinsipal (PDF/Gambar maks 2MB)
  • Data Para Pihak telah terekam dan proses selanjutnya adalah pembayaran panjar perkara.

Biaya Gugat Cerai 

Biaya gugat cerai disebut dengan panjar biaya perkara, besaran angkanya beda-beda sesuai dengan lokasi, waktu, hingga kuasa hukum/jasa advokat.

Bagian pendaftaran pengadilan agama atau SK Panjar sendiri sekitar Rp961.000 untuk prida dan Rp678.000 untuk perempuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads