Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?
![Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?](https://cms.disway.id/uploads/2868143775926875831aef5303c5c3e4.jpg)
Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?-prostooleh-Freepik
JAKARTA, DISWAY.ID - Apakah anak yang lahir di luar nikah masih berhak mendapatkan warisan? Pertanyaan ini masih banyak dicari orang di mesin pencarian Google.
Bagaimana hukum Islam memandang anak yang lahir di luar nikah akan kami jelaskan dengan detail di dalam artikel ini.
Jika mengacu dari hukum negara di Indonesia Pasal 272 KUH Perdata, anak yang lahir di luar nikah resmi hanya bisa memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Dengan demikian anak yang lahir di luar nikah sama sekali tak mempunyai hak waris dari ayah biologisnya.
Ada pengecualian apabila memang jelas ada pengakuan secara resmi dari ayahnya.
BACA JUGA:4.5 Juta Anak Lahir Dalam 1 Tahun, BKKBN Tekankan Pentingnya KB Pasca Melahirkan
Anak lahir di luar nikah, hukumnya apa? Pertanyaan ini seringkali muncul dalam konteks hukum keluarga di Indonesia.
Hal ini menjadi permasalahan serius karena adanya stigma sosial dan pertanyaan tentang hak-hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak yang lahir di luar ikatan pernikahan.
Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, hukum Islam memiliki aturan yang jelas terkait dengan anak yang lahir di luar nikah.
Dalam ajaran Islam, anak yang lahir di luar nikah disebut sebagai anak hasil zina dan memiliki status hukum yang berbeda dengan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan sah.
Akan tetapi anak tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, perawatan, dan nafkah dari kedua orang tuanya.
BACA JUGA:Penuhi Target Prabowo Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Butuh Investasi Rp3.000 Triliun
Dari sisi hukum negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa anak yang lahir di luar perkawinan memiliki status sebagai anak diluar perkawinan.
Meskipun demikian, anak tersebut tetap memiliki hak-hak yang sama dengan anak yang lahir dalam ikatan pernikahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: