Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?

Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?-prostooleh-Freepik
Salah satunya termasuk hak untuk dibesarkan, dilindungi, dan diberi pendidikan oleh kedua orang tuanya.
Pada hakikatnya, anak yang lahir di luar nikah bukanlah tanggung jawab semata dari ibu atau ayahnya, melainkan merupakan tanggung jawab kedua belah pihak.
BACA JUGA: 100 Hari Kinerja Prabowo-Gibran, Menkes: Kalau Sudah Puas Jangan Ditambah, Nanti Jadi Gak Puas
Kedua orang tua yang melahirkan anak di luar pernikahan mempunyai kewajiban moral dan hukum untuk merawat, mendidik, dan memberikan perlindungan kepada anak tersebut.
Selain itu, kedua belah pihak juga memiliki kewajiban untuk membuktikan kekerabatan dengan anak tersebut melalui proses pengakuan atau penetapan hubungan kekerabatan oleh pengadilan.
Dalam hal penentuan hak asuh dan nafkah bagi anak yang lahir di luar nikah, kedua orang tua dapat melakukan kesepakatan secara baik-baik atau melalui proses mediasi.
Namun, apabila tidak terjadi kesepakatan, maka pengadilan akan menentukan hak asuh dan nafkah anak berdasarkan kepentingan terbaik bagi anak.
BACA JUGA:2 Pengedar Obat Terlarang di Jembatan Tinggi Diringkus Polisi, 155 Butir Tramadol Disita!
Pengadilan juga dapat memutuskan untuk memberikan hak asuh sepenuhnya kepada salah satu dari kedua orang tua, atau bahkan kepada pihak lain yang dianggap mampu memberikan perlindungan dan perawatan yang baik bagi anak.
Berikut penjelasan singkat terkait hukum waris anak lahir di luar nikah
-
Hak Waris Anak di Luar Nikah
Menurut Hukum Islam, anak di luar nikah tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya karena tidak ada hubungan nasab yang sah.
Akan tetapi nantinya anak yang lahir di luar nikah tersebut masih bisa mendapatkan harta melalui hibah atau wasiat.
BACA JUGA:Keputusan Keluarga: Hamzah Haz Dimakamkan di Bogor Sesuai Wasiat
Dalam hukum perdata (BW/KUH Perdata), berdasarkan Pasal 272 KUH Perdata, anak luar kawin hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibu.
Anak luar kawin tidak memiliki hak waris dari ayah biologisnya kecuali ada pengakuan resmi dari ayahnya.
-
Hak Biaya Hidup Anak di Luar Nikah
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: