Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?

Anak Lahir di Luar Nikah Apakah Dapat Warisan?-prostooleh-Freepik
Menurut Hukum Islam, ayah biologis tetap memiliki kewajiban nafkah terhadap anak di luar nikah jika anak tersebut diketahui sebagai anak biologisnya.
Dalam hukum perdata (BW/KUH Perdata), Dalam Pasal 283 KUH Perdata menyatakan bahwa anak luar kawin yang telah diakui oleh ayahnya mempunyai hak untuk mendapatkan nafkah dari ayahnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: