MA Kecam Keras Kericuhan Razman di Ruang Sidang PN Jakut: Melecehkan Pengadilan

MA Kecam Keras Kericuhan Razman di Ruang Sidang PN Jakut: Melecehkan Pengadilan

MA Kecam Keras Kericuhan Razman di Ruang Sidang PN Jakut: Melecehkan Pengadilan-Tangkapan Layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung (MA) mengecam keras kericuhan yang terjadi di ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025.

Jubir MA Yanto mengatakan tindakan Razman tersebut telah melecehkan maruah atau kehormatan pengadilan.

BACA JUGA:Razman Nasution Siap Laporkan Insiden Ribut Hotman Paris ke Komisi Yudisial hingga Bareskrim

BACA JUGA:Razman Nasution Ngamuk Sambil Gebrak Meja, Deddy Corbuzier: Gelangnya Bikin Salfok

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan maruah pengadilan (contempt of court),” kata Yanto saat konferensi pers, Senin, 10 Februari 2025.

Atas dasar itu, Yanto meminta agar Ketua PN Jakarta Utara melaporkan kejadian tersebut ke aparat penegak hukum. Selain itu, MA juga menginstruksikan Ketua PN Jakut untuk melaporkan kericuhan itu ke organisasi advokat. Hal itu agar kedua pihak diproses secara hukum pidana dan etik.

BACA JUGA:Razman Nasution Ribut dengan Hotman Paris di Sidang Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani: Harusnya Diberi Sanksi

BACA JUGA:Minta Tim Kuasa Hukum Razman Nasution Dihukum Pidana, Hotman Paris: Telah Menghina Pengadilan

"Sekaligus melaporkan oknum advokat tersebut kepada organisasi yang menaunginya dengan permintaan agar oknum tersebut ditindak tegas atas pelanggaran etik yang dilakukan," sambungnya.

Yanto menegaskan bahwa Mahkamah Agung mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan PN Jakut tersebut. 

Sebab tindakan tersebut dinilai sebagai perbuatan yang tidak pantas, tidak tertib, yang dapat dikategorikan merendahkan dan melecehkan marwah pengadilan (contempt of court).

"MA tidak mentolerir siapapun pelakunya, sehingga harus dimintai pertanggungjawaban menurut ketentuan hukum yang berlaku baik pidana, atau pun etik," jelasnya.

BACA JUGA:Bantah Niat Pukul Hotman Paris di Ruang Sidang, Tim Razman Nasution: Akan Ku Gempur Kau!

BACA JUGA:Ribut dengan Razman di Persidangan, Hotman Paris: Apa yang Harus Ditakuti dari si Gendut? Dia Kayak Emak-emak!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads