Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan pasca gugatan praperadilan ditolak Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.

Meskipun sempat kalah, Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan.

"Pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali," kata tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK

BACA JUGA:Heboh Penodongan Penonton Persija vs Persib di Bekasi, Netizen: Katanya To The Next Level, Gak Usah Ngeles Dah!

Adapun, KPK menjerat Hasto dengan dua pasal sekaligus yaitu pasal suap dan perintangan penyidikan.

Tak terima dengan statusnya sebagai tersangka, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun, dalam sidang putusan pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan dari Hasto. 

BACA JUGA:Link Live Streaming PSS Sleman vs Arema FC di Markas Singo Edan: Saatnya Super Elang Jawa Keluar dari Zona Merah!

BACA JUGA:Sebelum Hangus! 3 LINK Saldo Dana Gratis Hari Senin 17 Februari 2025: Yakin Gak Mau Untung Rp 150.000?

Saat itu hakim menilai gugatan Hasto harusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan.

Terpisah, tim pengacara Hasto lainnya, yakni Maqdir Ismail, mengatakan pertimbangan hakim itu kini dipenuhi oleh tim hukum Hasto. 

Sekjen PDIP itu mengajukan dua permohonan praperadilan atas dua jeratan pasal yang disangkakan KPK.

BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads