Kuasa Hukum Hasto Ajukan Penundaan Pemeriksaan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Namun, kuasa hukum Hasto minta penundaan.-ayu novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025. Namun, kuasa hukum Hasto minta penundaan.
Tim pengacara Hasto, Ronny Talapessy, membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk Hasto hari ini.
Ia mengatakan Hasto telah mengajukan penundaan pemeriksaan.
"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.
Ia menjelaskan penundaan pemeriksaan itu diambil usai pihak Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali atas status tersangka yang menjeratnya.
Adapun, gugatan dari Hasto sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Penanganan Pagar Laut Tangerang Diambil Alih Bareskrim, Kejagung: Fokus Penerbitan SHGB dan SHM
"Pada hari Jumat (14/2) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," jelas Ronny.
Diberitakan sebelumnya, KPK kembali memanggil Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari ini, Senin, 17 Februari 2025.
"Benar saudara HK (Hasto Kristiyanto) dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya pada Senin, 17 Februari 2025.
BACA JUGA:Driver Ojol Demo Besar-Besaran dan Off Bid Massal, Hindari Ruas Jalan Ini!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: