Hasto Kembali Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Hasto kembali menggugat status tersangkanya ke pengadilan pasca gugatan praperadilan ditolak Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.-ayu novita-
BACA JUGA:Driver Ojol Demo Besar-Besaran dan Off Bid Massal, Hindari Ruas Jalan Ini!
"Permohonan kami pisah perkara suap dan perkara obstruction of justice," ujar Maqdir.
Saat sidang putusan praperadilan Hasto pada Kamis, 13 Ferbruari 2025, hakim Djuyamto menjelaskan alasan pengadilan tidak menerima gugatan Hasto.
Hakim menilai gugatan Hasto sedianya diajukan dengan dua permohonan yang terpisah.
"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," kata Djuyamto.
BACA JUGA:Driver Ojol Demo Besar-Besaran dan Off Bid Massal, Hindari Ruas Jalan Ini!
BACA JUGA:Daftar 52 Perwira Tinggi TNI yang Dirotasi dan Mutasi
Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan.
Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
