Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

Terdakwa dan Bareskrim Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang Ditunda

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin, 30 Oktober 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan terkait penetapan status tersangka kasus TPPU Panji Gumilang hingga Senin, 4 Desember 2023.

Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan mengungkapkan keputusan ini diambil lantaran kubu Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dan pihak Subdit 1 Dittipidum Bareskrim Polri selaku pihak termohon 1 tak hadir di ruang sidang.

BACA JUGA:Panji Gumilang Diperiksa 5 Jam, Dicecar Terkait Penyimpangan Pengelolaan Aset

"Untuk pemohon dan termohon akan kita panggil kembali selama kurun waktu dua minggu, berarti hari Senin tanggal 4 Desember (2023)," ujar hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin, 20 November 2023.

Hanya Kasubdit Prapenuntutan cq JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon yang hadir dalam sidang kali ini.

Hakim menegaskan apabila pada pekan depan masih tak hadir, maka akan tetap ditindak lanjuti.

BACA JUGA:Bocoran Materi Pemeriksaan Panji Gumilang Hari Ini

"Izin yang mulia, apabila sidang selanjutnya tak hadir?" Tanya Akhiruddin perwakilan Kejagung kepada Hakim.

"Akan ditindak lanjuti," jawab Hendra.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU di Indramayu Hari Ini

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: