Kecewanya Alvin Lim Praperadilan Kliennya di Kasus TPPU Ditolak, Bakal Tempuh Langkah Ini untuk Panji Gumilang
Kuasa hukum Panji Gumilang dalam perkara praperadilan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri, Alvin Lim membeberkan upaya menggagalkan gugatannya. -LQ Indonesia Law Firm-
JAKARTA, DISWAY.ID - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Estiono, menolak gugatan praperadilan atas penetapan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang.
Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim mengaku kecewa atas putusan untuk kliennya dalam melawan jeratan kasus yang disidik Dittipideksus Bareskrim Polri.
BACA JUGA:Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Panji Gumilang dalam Kasus TPPU Ponpes Al Zaytun
Setelah upayanya kandas, Alvin bakal menyiapkan sejumlah langkah sebelum kasus itu masuk persidangan.
"Tanggapannya tentu kita kecewa. Kalau kita lihat putusannya tidak mempertimbangkan dalil-dalil yang kita berikan," kata Alvin kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa 14 Mei 2024.
Menurutnya, hakim tak menunjukkan dalil penguat bagi kliennya. Sebab, Estiono menyatakan bahwa telah memiliki dua alat bukti, tetapi dalil yang dimiliki oleh Alvin menyatakan bahwa alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli tidak ada.
BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang atas Kasus TPPU Al Zaytun Hari Ini
"Keterangan ahli baru dibuat pada 2 April 2024, sedangkan penetapan tersangkanya itu November 2023. Jadi waktu ditetapkan sebagai tersangka belum ada alat bukti itu," ucapnya.
Alvin juga meluapkan kekecewaannya atas sikap hakim yang tak mengindahkan keterangan ahli pidana yang dihadirkannya.
Untuk itu, ke depan pihaknya akan mengajukan gelar perkara di kepolisian, bahkan ia berencana melibatkan Ombudsman juga dan rencananya akan dilakukan pada pekan ini.
"Kita sudah siapkan juga surat untuk permohonan gelar perkara sebagaimana sesuai perkap terkait dengan penetapan tersangka yang tidak ada dan penyidikan yang tidak benar," pungkas Alvin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: