Kasus TPPU Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Sita Hasil Lahan Sawit Senilai Rp1,6 Miliar
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita hasil lahan sawit dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Adapun, aset yang disita tersebut bernilai miliaran rupiah. Upaya paksa dilakukan saat penyidik memeriksa dua saksi pada 23 Oktober 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil lahan sawit yang disita berada di kawasan Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
BACA JUGA:KPK Panggil Sekjen DPR Hari Ini Terkait Dugaan Korupsi Rumah Jabatan
Dua saksi yang diperiksa itu adalah Musa Daulae selaku notaris dan PPAT serta Maskur Halomon Dauly yang merupakan pengelola kebun sawit.
"Penyidik melakukan penyitaan atas hasil kebun sawit senilai Rp1,6 miliar," kata Budi kepada wartawan dikutip Jumat, 24 Oktober 2025.
BACA JUGA:Mikroplastik Tingkatkan Risiko Penyakit bagi Lansia Rentan
Ia juga menjelaskan bahwa penyitaan hasil sawit ini juga pernah dilakukan penyidik sekitar bulan Juli 2025 lalu.
Ketika itu nilainya sebesar Rp3 miliar sehingga jika ditotal ada Rp4,6 miliar yang hasil sawit yang diambil komisi antirasuah.
BACA JUGA:KPK Soroti Ironi Daerah Kaya Tambang, Warganya Justru Hidup Miskin
Sebelumnya, KPK kembali menangkap mantan Sekretaris MA Nurhadi.
Dia padahal baru saja bebas dari Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah menjalani hukuman terkait kasus suap dan gratifikasi.
BACA JUGA:KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jejak Biro Perjalanan di Yogyakarta Mulai Disisir
Nurhadi divonis enam tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi serta dikenakan hukuman denda Rp500 juta subsider juta subsider tiga bulan kurungan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: