KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jejak Biro Perjalanan di Yogyakarta Mulai Disisir

KPK Bongkar Dugaan Korupsi Kuota Haji, Jejak Biro Perjalanan di Yogyakarta Mulai Disisir

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu -Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah biro perjalanan haji di Yogyakarta.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah menelusuri penyimpangan kuota haji khusus yang nilainya ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

“Minggu sebelumnya kami periksa di Jawa Timur, Surabaya dan sekitarnya. Minggu ini di Yogyakarta, dan pemeriksaan akan terus berlanjut,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (23/10/2025).

BACA JUGA:Dalami Skandal Kuota Haji, KPK Periksa 5 Dirut Travel dan 1 Manajer Amphuri di Yogyakarta

Dalam pemeriksaannya, biro perjalanan haji disisir satu per satu. Adapun saksi dari biro tersebut yang diperiksa KPK antara lain Siti Aisyah (Direktur PT Saibah Mulia Mandiri), Mochamad Iqbal (Direktur PT Wanda Fatimah Zahra), dan Mifdol Abdurrahman (Direktur PT Nur Ramadhan Wisata).

Selain itu, Tri Winarto (Direktur PT Firdaus Mulia Abadi), Retno Anugerah (Direktur PT Hajar Aswad Mubaroq), dan Gugi Harry Wahyudi (Manajer Operasional AMPHURI).

Menurut Asep, sedikitnya 10 ribu kuota haji khusus diduga diselewengkan melalui jaringan biro travel di berbagai daerah.

“Penyidik bersama tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan pemeriksaan bersama di lapangan untuk menghitung nilai kerugian negara secara akurat,” jelas Asep.

Kuota Haji Diduga Tak Sesuai Aturan

Mengacu UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, dalam praktiknya, pembagian itu diduga diselewengkan.

Dengan tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah, seharusnya pembagiannya adalah 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus.

BACA JUGA:Momen Hangat Prabowo Sambut Lula da Silva: Brasil Pemimpin Sangat Penting dari Selatan

“Namun yang terjadi justru dibagi rata — 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus. Itu yang menjadi perbuatan melawan hukum,” kata Asep.

KPK sebelumnya telah melarang bepergian ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur sejak 11 Agustus 2025.

Selain itu, penyidik juga menggeledah berbagai lokasi penting:

  • Rumah pribadi Yaqut di Condet, Jakarta Timur
  • Kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta
  • Rumah ASN Kemenag di Depok
  • Ruang kerja Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads