Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Lengkap Tema dan Maknanya

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia 2025, Lengkap Tema dan Maknanya

Hari Antikorupsi Sedunia 2025 diperingati setiap tanggal 9 Desember.--Kemenhub

JAKARTA, DISWAY.ID - Hari Antikorupsi Sedunia 2025 diperingati setiap tanggal 9 Desember.

Peringatan ini bukan hanya sekadar seremonial, namun dibuat untuk bisa memperkuat kesadaran jika korupsi dapat dilawan lewat kolaborasi dan integritas kolektif.

Melalui peringatan Hakordia 2025, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengajak masyarakat untuk bisa merayakan kejujuran serta satukan aksi dan bukti bahwa bangsa ini bisa menjadi kuat karena rakyat berani melawan korupsi.

BACA JUGA:Sejarah Reuni 212: Rangkaian Fakta dan Peristiwa di Balik Tanggal 2 Desember

Makna Hari Antikorupsi Sedunia

Melalui Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi merupakan penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, yayasan, Organisasi dan lainnya) hanya untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Peringatan tersebut dimulai setelah Konvensi PBB Melawan Korupsi pada tanggal 31 Oktober 2003 untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi.

Majelis itu juga mendesak semua negara dan organisasi integrasi ekonomi regional yang kompeten untuk menandatangani serta meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi.

Hal tersebut juga untuk memastikan pemberlakuan Hari Antikorupsi sedunia atau disingkat dengan Hakordia.

BACA JUGA:Sejarah Pita Merah: Simbol Hari AIDS Sedunia dan Makna Mendalam di Baliknya

Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia

Mengutip dari situs resmi KPK, Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan pada tanggal 9 Desember sebagai Hari Antikorupsi Sedunia sejak 30 Oktober 2003.

Penetapan itu dilakukan sekitar 40 hari usai PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang akhirnya ditandangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.

Hakordia sendiri diawali dari munculnya kesadaran anggota PBB bahwa korupsi ini membawa dampak buruk untuk kehidupan serta menumbuhkan kesadaran publik tentang bahaya yang begitu luar biasa dari korupsi.

Karena masih masif dampak buruk yang dihasilkan dari perilaku korupsi, perumusan instrumen hukum internasional mengenai pemberantasan korupsi di tingkat internasional atau global rasanya perlu untuk dilakukan.

BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Keraton Solo yang Diguncang Perebutan Tahta

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads