PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Panji Gumilang atas Kasus TPPU Al Zaytun Hari Ini
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang -Dok. Kepanitiaan Al Zaytun-
JAKARTA, DISWAY.ID - Status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang yang menjerat Panji Gumilang akan ditentukan hari ini oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
PN Jaksel akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang siang ini.
BACA JUGA:Duh, Alvin Lim Ungkap Ada Upaya Mabes Polri Tekan MA Agar Praperadilan Panji Gumilang Ditolak
BACA JUGA:MUI Tak Gentar Panji gumilang Ajukan Praperadilan: Itu Hal Biasa Kok
"Bahwa Selasa 14 Mei 2024 pukul 14.00 WIB akan dibacakan putusan Praperadilan No 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel atas nama pemohon Panji Gumilang di ruang sidang utama," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto melalui keterangan tertulis, Selasa 14 Mei 2024.
Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak awal Mei lalu dan Panji menunjuk Alvin Lim menjadi kuasa hukumnya. Pihak Mabes Polri sebagai tergugat diketahui tak menghadiri sidang perdana praperadilan tersebut.
Dalam perkara ini, Panji Gumilang menggugat Subdit III Unit I Dittipideksus Bareskrim Polri karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melansir laman SIPP PN Jaksel, gugatan Praperadilan Panji didaftarkan pada Rabu, 17 April 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
BACA JUGA:Alvin Lim Heran Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel: Padahal Membantu Program Pemerintah!
"Bahwa pada Kamis, 2 November 2023, pemohon ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon yang diumumkan Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri. Namun, anehnya surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/111/XI/RES.1.11./2023 Dittipideksus diterbitkan tanggal 6 November 2023," kata kuasa hukum Panji Alvin Lim, dalam permohonannya.
"Adapun yang membuat laporan polisi tersebut bukan dari Pesantren Ma'had Al-Zaytun maupun Yayasan Pesantren Indonesia atau pihak yang dirugikan," sambungnya.
Tindak pidana asal yaitu penggelapan dana Yayasan Al Zaytun. Panji disebut menggunakan dana pinjaman atas nama Yayasan Pesantren Indonesia senilai Rp73 miliar untuk keperluan pribadi.
BACA JUGA:Ajukan Praperadilan, Panji Gumilang Minta Status Tersangkanya di Kasus TPPU Dicabut
Uang pinjaman tersebut diduga digunakan Panji untuk membeli barang-barang mewah hingga tanah atas nama dirinya dan keluarganya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: