Jadi Sorotan Kasus, Kejagung Serukan Praduga Tak Bersalah
Kejagung mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.-Istimewa-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta publik agar menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Pernyataan ini menanggapi ramainya isu dugaan tindak pidana TPPU yang dikaitkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
BACA JUGA:Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Korupsi Ekspor Mineral Tanah Jarang, Ada Nama JK!
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan dan opini yang dikaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana, hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.
"Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," katanya dalam video yang diterima, Kamis, 9 Juli 2026.
Meski demikian, Kejagung juga menghormati independensi dan kewenangan setiap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA:Kejagung Endus Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Korupsi MBG
"Kami meyakini bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku," ujarnya.
Anang menjelaskan, kegiatan penggeledahan yang saat ini dilakukan merupakan tindakan hukum oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Polri.
"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Menurutnya, Kejagung akan menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian, termasuk hasil penggeledahan maupun perkembangan penyidikan dalam perkara tersebut.
"Termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut," ucapnya.
BACA JUGA:Jelang Vonis Nadiem Makarim, Kejagung Optimis Hakim Kabulkan Tuntutan 18 Tahun Penjara
Selain itu, Kejagung mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: