Jadi Sorotan Kasus, Kejagung Serukan Praduga Tak Bersalah

Kamis 09-07-2026,20:55 WIB
Reporter: Fajar Ilman |
Jadi Sorotan Kasus, Kejagung Serukan Praduga Tak Bersalah

Kejagung mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi dari sumber resmi aparat penegak hukum yang menangani perkara guna menghindari berkembangnya informasi yang belum terverifikasi.-Istimewa-

Dalam hal ini, Anang menegaskan, Kejagung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," tutupnya.

Perlu diketahui, penggeledahan dilakukan dibeberapa titik terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga objek perkara tentang Blackout Batu Bara PLN, Asabri, termasuk tentang Krakatau Steel. 

BACA JUGA:Keberadaan Buronan Riza Chalid Masih Misteri, Kejagung Minta Doa

Dalam penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai total Rp67,2 miliar dari de'Clan Signature dan Koin Money Changer. 

Uang miliar rupiah yang disita itu terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.

Penggeledahan di rumah mewah kawasan Sentul, Bogor juga ditemukan brankas berisi tujuh koper yang berisikan 74 kilogram emas batangan dan 4.767.300 Dollar Amerika serta 14.083.800 Dollar Singapura. Kemudian uang tunai 100 juta rupiah. 

"Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait