Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang di Tangan Polisi: Kami Akan Lakukan Penyelidikan
BACA JUGA:Ini Jadwal Operasional Pembukaan PRJ Saat Perayaan Idul Adha 2023
“Panji Gumilang dilaporkan atas perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” papar Ihsan Tanjung selaku Ketua DPP FAPP.
Ihsan juga menyampaikan bahwa beberapa video yang berkaitan dengan penyimpangan ajaran agama diserahkan ke penyidik dalam laporannya.
Atan tetapi Ihsan tidak menjelaskan secara detil barang bukti apa saja yang diserahkan ke penyidik.
BACA JUGA:Vietnam 'Nyinyir' Usai Indonesia Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023: Anak Emas FIFA!
BACA JUGA:PSSI Tunjuk Bima Sakti Sebagai Pelatih Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2023
“Ada beberapa yang kami sampaikan materinya sudah kami sampaikan ke penyidik,” ucap Ihsan.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu saat ini sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: