Pembayaran Qris Akan Dikenai Tarif PPN 12 Persen, Netizen Lempar Kritikan Keras

Pembayaran Qris Akan Dikenai Tarif PPN 12 Persen, Netizen Lempar Kritikan Keras

Setelah menjadi topik hangat beberapa waktu ini, kini muncul kabar bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik sebesar 12 persen nantinya juga akan diberlakukan pada sistem pembayaran non-tunai atau menggunakan Qris.-dok disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah menjadi topik hangat beberapa waktu ini, kini muncul kabar bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik sebesar 12 persen nantinya juga akan diberlakukan pada sistem pembayaran non-tunai atau menggunakan Qris.

Bukan tanpa alasan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 69/PMK.03/2022, yang mengatur tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial, disebutkan bahwa segala bentuk kegiatan transaksi yang menggunakan uang elektronik juga akan dikenai PPN 12 persen.

Sejak kabar ini mulai beredar, sejumlah kritikan sontak dilayangkan oleh para warganet dalam menanggapi kebijakan ini.

BACA JUGA:Lightstick KPop Warnai Demo Tolak PPN 12 Persen, Ada SEVENTEEN, BIGBANG, NCT, hingga BTS

BACA JUGA:Sinopsis Film Midnight in Bali yang Tayang di Festival Film Internasional Rotterdam, Bio One Jadi Transpuan!

Saat ini, sejumlah besar warganet juga sudah mengungkapkan protes mereka lewat platform media sosial X (sebelumnya Twitter).

Bahkan, beberapa juga mulai mempertanyakan pertanyaan Pemerintah sebelumnya, yang mengatakan bahwa pemberlakuan tarif PPN 12 persen hanya akan diterapkan pada kategori barang mewah saja.

“Biaya layanan yang dapet duit kan merchant QRIS ya, kenapa jadi konsumen yang bayar ppn nya??” tulis pengguna akun @y***do***, dikutip pada Kamis 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Jadwal Tayang Drama Korea When The Phone Rings Episode 7 dan 8 di Netflix, Intip Bocorannya!

BACA JUGA:Sebanyak Tiga Saksi Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta

“Qris kena PPN tuh maksudnya orang yang bisa pake Qris itu orang kaya kah,” tulis akun @Bo*b*****

“Pemerintah udah kebangetan banget. Masa Qris kena PPN 12 persen,” tulis akun @P5*****

Kendati begitu, pemberlakuan PPN ini sendiri juga memiliki peraturannya sendiri.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kemenkomdigi Naik Sidik di Polda Metro Jaya, Faktanya Diungkap

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads