Pembayaran Qris Akan Dikenai Tarif PPN 12 Persen, Netizen Lempar Kritikan Keras

Pembayaran Qris Akan Dikenai Tarif PPN 12 Persen, Netizen Lempar Kritikan Keras

Setelah menjadi topik hangat beberapa waktu ini, kini muncul kabar bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan naik sebesar 12 persen nantinya juga akan diberlakukan pada sistem pembayaran non-tunai atau menggunakan Qris.-dok disway-

BACA JUGA:Ngakak! Dikira ODGJ Pria ini sampai Dicukur dan Dikasih Makan, Netizen: POV Jadi Orang Gak Enakan

Salah satunya adalah, jika saldo dalam dompet digital berjumlah sebesar Rp 1 juta, maka jumlah tersebut tidak akan dikenai tarif PPN 12 persen, kecuali ada tindakan transaksi menggunakan saldo tersebut.

Selain itu, berbagai macam bonus atau point tambahan dari aplikasi dompet digital juga akan terbebas dari tarif PPN.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads