Sebanyak Tiga Saksi Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta-Dok. Kejati DKI Jakarta-
JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Tiga saksi yang diperiksa adalah IHW, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, MFM, Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, dan GAR, Pemilik Event Organizer GR-Pro.
BACA JUGA:Kejati DKI Bongkar Perkembangan Terbaru Soal Kasus Judi Online yang Libatkan ASN Komdigi
BACA JUGA:Kejati Banten Panggil Suami Airin Jelang Pencoblosan, Munculkan Isu Politisasi Hukum?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan langkah lanjutan dari laporan yang diterima terkait dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
"Pemeriksaan saksi ini adalah bagian dari prosedur hukum untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, klarifikasi, memperkuat pembuktian, dan melengkapi berkas terkait perkara ini," ujar Syahron di Jakarta pada Kamis, 19 Desember 2024.
Syahron menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan berfokus pada penyelesaian perkara secara objektif dan transparan.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dinonaktifkan
Di sisi lain, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan bahwa Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah dinonaktifkan.
Hal ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran tahun 2023.
"Kami komitmen untuk menghormati proses hukum dan siap bekerjasama untuk tindak lanjut dari dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan. Kami juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan terhadap hukum dan menyelesaikan masalah-masalah lainnya," tegas Teguh.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri DKI Jakarta berhasil mengungkap penggunaan stempel palsu dalam kasus korupsi terkait penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Temuan tersebut menjadi bukti kuat dalam penyelidikan dugaan penyelewengan anggaran yang mencapai nilai miliaran rupiah.
Syahron Hasibuan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, mengungkapkan bahwa stempel palsu tersebut digunakan dalam laporan kegiatan yang ternyata tidak dilaksanakan sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: