Sebanyak Tiga Saksi Diperiksa Kejati dalam Kasus Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta-Dok. Kejati DKI Jakarta-
"Stempel ini digunakan untuk mencairkan anggaran dengan cara membuat laporan kegiatan palsu, seperti stempel dari sanggar kesenian dan UMKM," ujarnya saat dihubungi pada Rabu 18 Desember 2024.
Stempel palsu ini digunakan untuk memanipulasi data dan mengajukan pencairan dana, meski kegiatan yang tercatat dalam laporan tidak pernah dilaksanakan.
BACA JUGA:Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta
Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kebudayaan justru disalahgunakan.
Kejati Jakarta menduga adanya kerugian negara mencapai lebih dari Rp150 miliar, yang berlandaskan dokumen anggaran yang ditemukan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
"Kami sedang meminta audit dari BPKP dan BPK untuk memastikan jumlah kerugian negara yang lebih rinci," jelas Syahron.
Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Jakarta telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Berdasarkan surat perintah nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024 yang diterbitkan pada 17 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: