Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Dalami Lima Saksi Terkait Pemenangan Tender
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID-- Lima saksi didalami soal proses tender dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang oleh penyidik Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Desember 2024 di Polrestabes, Semarang.
BACA JUGA:Teguh Setyabudi Gerak Cepat Atas Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta
BACA JUGA:Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPK Atas Aliran Uang Dugaan Korupsi di PT Taspen
"Saksi hadir semua. Penyidik mendalami proses tender pekerjaan yg dimenangkan Tersangka M selaku Ketua Gapensi," ujar Tessa dalam pernyataan resminya pada Kamis, 19 Desember 2024.
Adapun kelima si itu adalah Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretaris Daerah (Setda) Kota Semarang, Rimajantu Sadmoko; Sub Koordinator Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa Kota Semarang, Rama Sandi;
Kemudian, BPBJ Setda Kota Semarang, Nila Dewi; Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang, Bambang Prihartono, dan Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah. Idha Sulistyowati Ika Srinanda.
BACA JUGA:Iwan Henry Wardhana Kadis Kebudayaan Dicopot Buntut Dugaan Korupsi Anggaran 2023
Terbaru, KPK pada Senin, 16 Desember 2024, memeriksa dua orang saksi untuk mendalami pengadaan kursi dan meja di Dinas Pendidikan Kota Semarang, di mana telah ditetapkannya Wali Kota Semarang jadi tersangka.
Diketahui, saat ini KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Berdasarkan informasi yang diterima Disway.id terdapat 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat orang itu ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, suami Mbak Ita yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri serta pihak swasta bernama Martono dan Rachmat.
BACA JUGA:Harvey Moeis Heran Negara Seret Sandra Dewi dalam Pusaran Korupsi Timah Rp300 Triliun
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
