Tegaskan Kasus CSR BI Belum Ada Tersangka, KPK: Surat Penyidikan Masih Bersifat Umum

Tegaskan Kasus CSR BI Belum Ada Tersangka, KPK: Surat Penyidikan Masih Bersifat Umum

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada tersangka dalam kasus dugaan Korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini, masih bersifat umum belum ada tersangka di situ ya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Kamis, 19 Desember 2024.

BACA JUGA:Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Dalami Lima Saksi Terkait Pemenangan Tender

BACA JUGA:Mantan Istri Antonius Kosasih Diperiksa KPK Atas Aliran Uang Dugaan Korupsi di PT Taspen

Tessa mengungkapkan bahwa pada Senin, 16 Desember 2024, lalu tim penyidik KPK hanya melakukan penggeledahan dan saat ini, masih dilakukan proses analisa dari dokumen dan barang bukti yang disita.

"Saya pertegas di sini selain kegiatan penggeledahan yang dilakukan pada hari Senin tanggal 16 Desember tahun 2024 belum ada kegiatan lain yang dilakukan oleh penyidik," jelas Tessa.

"Penyidik masih menganalisa dokumen dan barang bukti yang disita pada saat proses penggeledahan dan penyitaan tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Tessa menjelaskan apa yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan, yang menyebut ada dua tersangka dalam kasus ini merupakan kekeliruan.

BACA JUGA:7 Mantan Anggota DPRD Jatim Diperiksa KPK di Kasus Dana Hibah Pokmas Jatim

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasonna Laoly Ditanya Soal Fatwa MA

"Tersangka di surat perintah penyidikan tersebut, kaitannya dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Deputi kemungkinan beliau salah melihat atau mengingat dengan perkara yang lain," imbuhnya.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka. Anggota DPR diduga terlibat.

“Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan, sementara dua orang tersangka ya,” ujar Deputi Penindakan KPK Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Rudi Setiawan di Gedung Juang, Jakarta pada Selasa 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Usai Diperiksa KPK, Yasona Laoly Ditanyai Saat Jadi Menkumham dan Ketua DPP PDIP

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads