Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Berkas Perkara 12 Tersangka Talent Film Dewasa Dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta

Berkas perkara 12 tersangka talent rumah produksi diduga buat konten pornografi yang salah satunya ada selebgram Siskaeee telah kembali dilimpahkan.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Berkas perkara 12 tersangka talent rumah produksi diduga buat konten pornografi, salah satunya ada selebgram Siskaeee, telah kembali dilimpahkan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Saat ini penyidik telah mengirimkan kembali berkas perkara yang sudah displitsing sesuai petunjuk JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," katanya kepada awak media, Jumat 19 April 2024.

BACA JUGA:Siskaeee Masih Ditahan Polisi, Begini Perkembangan Kasusnya

Ade menyebut salah satu tersangka talent itu, Siskaeee saat ini masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Masih ditahan mas," jelasnya.

Sebelumnya, penahanan tersangka dugaan produksi film pornografi, Siskaeee diperpanjang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indriadi mengatakan perpanjangan penahanan Siskaeee dilakukan selama 40 hari lagi.

"Update pornografi melibatkan tersangka S saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya yang saat ini dilakukan penahanan lanjutan 40 hari kedepan," katanya kepada awak media, Kamis 15 Februari 2024.

BACA JUGA:RS Polri Mengidentifikasi 7 Korban Kebakaran Ruko Bingkai, Hariyanto: Perlu Pemeriksaan DNA

Diujarkannya, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pihaknya.

"Jadi saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Mapolda Metro Jaya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads