Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 memiliki nyali kecil dalam memberantas korupsi.--Ayu Novita
JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 memiliki nyali kecil dalam memberantas korupsi.
Hal itu disampaikan Dewas KPK dalam konferensi pers catatan kinerja di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan pimpinan KPK saat ini belum dapat memberikan keteladanan khususnya mengenai integritas.
BACA JUGA:Jelang Lengser, Dewas KPK Minta Maaf yang Tak Bisa Tingkatkan Integritas Pimpinan KPK
Hal itu terbukti dari tiga pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik yaitu Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar dan Nurul Ghufron.
“Dalam penilaian kami di Dewas, pimpinan KPK belum menunjukkan konsistensi dalam menegakkan kolegialitas dan sinergitas,” ujar Syamsuddin.
BACA JUGA:Banyak Pejabat Lapor LHKPN Asal-asalan, KPK Sebut Akan Ungkap Segera
“Hal ini bisa kita lihat misalnya muncul secara publik misalnya statement pimpinan A mengenai suatu kasus kok bisa berbeda dengan pimpinan B tentang kasus yang sama. Kami di Dewas sangat menyesalinya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Syamsyuddin menjelaskan bahwa pimpinan KPK juga belum berhasil membangun kerja sama yang baik secara internal maupun eksternal.
Menurut Syamsuddin, pimpinan KPK juga belum mampu memimpin, mengendalikan, serta mensinergikan sumber daya dan ketegasan dalam mengambil keputusan.
BACA JUGA:Penggeledahan di Sejumlah Kantor Dinas Pekanbaru, KPK Tegaskan Tak Ada Penangkapan
“Mungkin kalau kita menggunakan bahasa apakah pimpinan KPK itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi nyalinya masih kecil," ungkap Haris.
"Nah, ke depan itu dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi,” lanjutnya
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan bahwa pihaknya menerima 188 pengaduan kode etik insan KPK selama periode 2019-2023.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: