Dewas Sebut Pimpinan KPK Bernyali Kecil dalam Berantas Korupsi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menilai pimpinan jilid V atau periode 2019-2024 memiliki nyali kecil dalam memberantas korupsi.--Ayu Novita
BACA JUGA:Mbak Ita dan Suami Tak Hadir Pemeriksaan, KPK : Minta Penjadwalan Ulang
Adapun, untuk Pengaduan paling banyak terjadi di tahun 2023.
“Paling banyak di tahun 2023 yaitu 65 pengaduan dan Dewan Pengawas menemukan sendiri, satu (kasus), sebagaimana yang diketahui rekan-rekan yaitu kasus Rutan,” kata Albertina.
Di tahun 2020, Dewas KPK menerima 20 pengaduan. Sementara di tahun 2021 dan 2022 menerima masing-masing 38 dan 26 pengaduan. Di tahun 2024 hingga awal Desember telah ada 39 pengaduan.
BACA JUGA:Penggeledahan di Sejumlah Kantor Dinas Pekanbaru, KPK Tegaskan Tak Ada Penangkapan
Sepanjang 2020-2024, setidaknya terdapat 109 insan KPK yang terbukti melanggar kode etik dan mendapat sanksi.
Terbanyak di tahun 2024 dengan 85 insan KPK yang dijatuhi sanksi.
“Di 2022 itu empat terbukti (melanggar etik), satu gugur. Yang satu gugur ini yaitu perkara LPS [Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua KPK] karena beliau mengundurkan diri,” pungkas Albertina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: