Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Tinggal Sehari, Jangan Sampai Kelewatan

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2023 Tinggal Sehari, Jangan Sampai Kelewatan

Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengumumkan jika penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.-pmj-

JAKARTA, DISWAY. ID – Pemutihan pajak kendaraan bermotor menjadi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang tunggakan pajak.

Pihak Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun ini di mana akan berakhir di bulan Desember 2023.

Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan ini di ungkapkan oleh Bapenda DKI Jakarta, di mana jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 tinggal sehari.

BACA JUGA:Songsong 2024, Basarnas Maksimalkan Penggunaan Teknologi Robot Sebelum Evakuasi Bencana

BACA JUGA:Keajaiban Doa Nabi Sulaiman Minta Kekayaan Malah Diberi Kerajaan, Begini Cara Mengamalkannya!

Pihak Bapenda DKI Jakarta dalam akun media sosialnya mengumumkan jika penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB berlaku dari tanggal 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Penerapan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB ini diharapkan warga dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya karena penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo.

Meskipun demikian terdapat beberapa ketentuan dalam program pemutihan pajak kendaraan tersebut.

BACA JUGA:Sah! Jay Idzes Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas di Piala Asia

BACA JUGA:Brighton vs Tottenham Spurs Jumat Dini Hari, Prediksi dan Susunan Pemain

Adapun yang dihapuskan dalam program pemutihan pajak kendaraan antara lain: 

Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah

Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: