Tunggakan Peserta Capai Rp10 Triliun, BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tak Bebani APBN
BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak akan menggunakan atau membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-Dok. BPJS Kesehatan-
JAKARTA, DISWAY.ID - Di tengah rencana pemerintah untuk menghapus tunggakan iuran bagi 23 juta peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mencapai lebih dari Rp10 triliun, BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak akan menggunakan atau membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa nilai tunggakan yang menumpuk tersebut tidak mengganggu anggaran dan tidak dihitung.
BACA JUGA:Prabowo–Ramaphosa Saling Serukan 'Amandla–Awethu' Simbol Solidaritas Selatan Global
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Umumkan Kriteria Peserta yang Kena Pemutihan Iuran, Fokus pada Kelompok Ini
"Enggak (pakai APBN) uang itu kan sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu. Iya, enggak mengurangkan anggaran," ujar Ali Ghufron saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Rabu 22 Oktober 2025.
"Nah itu kan istilahnya kayak, udah bertahun-tahun kan, nanti kayak kita red off gitu, jadi istilahnya hanya membebani administrasi dan lain sebagainya kayak gitu. Jadi enggak perlu terus, harus ada tambahan uang untuk mengganti itu, gitu enggak perlu," tambahnya.
Ghufron menekankan bahwa tunggakan senilai lebih dari Rp10 triliun tersebut merupakan akumulasi utang dari peserta yang benar-benar tidak mampu secara ekonomi.
BACA JUGA:110 WNI Jadi Korban Penipuan Online di Kamboja, Menlu Sugiono: Sebagian Menolak Pulang
"Bagi yang tidak mampu ini, meskipun ditagih-tagih dengan peraturan perundangan yang sekarang enggak akan keluar, memang enggak mampu, uangnya enggak ada," ujar Ali Ghufron.
Dengan kondisi tersebut, pemutihan tunggakan dipandang sebagai langkah realistis untuk membersihkan data administrasi BPJS Kesehatan dan memberi kesempatan kepada masyarakat rentan untuk mendapatkan kembali perlindungan kesehatan tanpa terbebani utang masa lalu.
Penghapusan ini bertujuan membuat status kepesertaan mereka kembali 'fresh', sehingga mereka hanya perlu membayar iuran bulan berjalan untuk aktif kembali.
Mekanisme Pemutihan Bukan Pembayaran Penuh
Ali Ghufron menjelaskan, pemutihan tunggakan ini bukan berarti pemerintah secara fiskal membayar lunas utang Rp10 triliun tersebut menggunakan dana APBN. Namun, ini lebih merupakan kebijakan penghapusan piutang yang secara administratif dinilai sudah tidak mungkin tertagih.
Penghapusan ini difokuskan pada:
1. Peserta yang Benar-benar Tidak Mampu: Yang sudah diverifikasi dan terbukti kesulitan finansial jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: