Tunggakan Peserta Capai Rp10 Triliun, BPJS Kesehatan Tegaskan Pemutihan Tak Bebani APBN
BPJS Kesehatan memastikan bahwa kebijakan pemutihan ini tidak akan menggunakan atau membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)-Dok. BPJS Kesehatan-
2. Perubahan Status Kepesertaan: Peserta mandiri yang kemudian pindah status menjadi PBI (Penerima Bantuan Iuran), di mana tunggakan di kelas sebelumnya akan diputihkan.
3. Peserta yang Nunggak Iuran Selama 2 Tahun
Tunggakan iuran yang berasal dari peserta yang telah menunggak selama 24 bulan atau 2 tahun secara administrasi perlu diputihkan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan membersihkan data pembukuan.
BACA JUGA:Pemutihan BPJS Masih Diverifikasi, Istana Harap Bisa Berlaku Pada Tahun Ini
"Iya, paling tidak maksimal 24 bulan. 24 bulan yang sekarang ya, tapi yang jelas itu ya. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada (meninggal) karena sudah kita anggap 24 bulan, nah itu ya pemutihan," kata Ali.
Dengan mekanisme ini, pemutihan diharapkan tidak menimbulkan lonjakan beban pada kas negara, melainkan memperbaiki keberlanjutan Program JKN-KIS dengan mengaktifkan kembali kepesertaan masyarakat miskin dan rentan.
Saat ini, rencana pemutihan iuran yang dibidik untuk 23 juta penunggak masih dalam tahap verifikasi dan penghitungan data di tingkat pemerintah.
Proses ini melibatkan kajian kriteria secara detail untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan menjaga prinsip keadilan sosial bagi peserta yang selama ini rutin membayar iuran.
Keputusan akhir mengenai implementasi dan detail skema pemutihan akan diumumkan langsung oleh Presiden atau Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) setelah seluruh proses validasi data selesai. Kebijakan ini diharapkan dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: