Cak Imin Update Program Pemutihan BPJS Kesehatan, Tetapkan Syarat Ini

Cak Imin Update Program Pemutihan BPJS Kesehatan, Tetapkan Syarat Ini

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Muhaimin Iskandar sebut pemerintah terus menggodok aturan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan-Dok. Kemenko PM-

JAKARTA, DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, memastikan bahwa rencana program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi jutaan peserta akan terus berjalan.

Meskipun skema finalnya masih dibahas, Cak Imin telah mengungkap beberapa kriteria dan syarat utama yang harus dipenuhi peserta agar tunggakannya dapat dihapus oleh pemerintah.

BACA JUGA:NUS Innovation Forum Jakarta Dorong Kolaborasi dalam AI, Ekonomi Digital, dan Deep Tech

BACA JUGA:Pemutihan BPJS Kesehatan, Solusi atau Sekedar Penundaan Penyakit?

Program ini bertujuan untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan sekitar 23 juta orang yang selama ini terhalang oleh utang iuran, yang total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp7,6 triliun (belum termasuk denda).

Cak Imin mengatakan bahwa saat ini program pemutihan BPJS Kesehatan masih dalam tahap penghitungan data untuk memastikan tepat sasaran kepada peserta yang layak.

"Sedang dihitung dan dipastikan data-data. Kebutuhan data data para peserta yang mau diputihkan," ujar Cak Imin saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa 28 Oktober 2025.

BACA JUGA:Kabar Baik! Guru Ngaji, Imam Masjid, hingga Marbot Bisa Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Cak Imin menjelaskan, kebijakan pemutihan ini tidak berlaku untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penghapusan tunggakan ini akan difokuskan pada kelompok masyarakat yang dinilai benar-benar tidak mampu dan aktif kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Ini dengan syarat aktif," tutur Cak Imin.

Selain kriteria di atas, Dirut BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menambahkan bahwa pemutihan ini juga memiliki batasan waktu. Tunggakan yang akan dihapus maksimal hanya berlaku selama 24 bulan (2 tahun).

BACA JUGA:Wow! Rp7,6 Triliun Tunggakan BPJS Kesehatan Diputihkan Pemerintah, Bebani APBN?

Jika peserta memiliki tunggakan lebih dari dua tahun, sisa kewajiban di luar batas 24 bulan tersebut tidak akan diputihkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads