Data PBI-JKN Dimutakhirkan, Cak Imin Jamin Layanan Tak Terganggu
Menko Muhaimin Iskandar mengungkapkan menjamin layanan tak terganggu seiring pemutakhiran data PBI-JKN.-Dody Suryawan-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) menjadi langkah strategis untuk memperkuat akurasi penerima bantuan sekaligus menjaga kualitas layanan BPJS Kesehatan.
"Pembaruan data ini memastikan subsidi kesehatan tepat sasaran bagi masyarakat miskin dan rentan," ujar Cak Imin, di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Senin, 23 Februari 2026.
Penegasan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi optimalisasi Program JKN bersama Saifullah Yusuf, Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS), serta jajaran direksi BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Bangga! 6 Siswa MAN IC Serpong Siap Wakili Indonesia di Olimpiade Sains Dunia 2026
Cak Imin, menambahkan bahwa masyarakat miskin tidak perlu khawatir kehilangan akses layanan kesehatan.
Pemutakhiran data dilakukan untuk meningkatkan ketepatan sasaran dan memperkuat sistem Jaminan Kesehatan Nasional agar lebih adil dan berkelanjutan.
Dia kembali menegaskan bahwa, penonaktifan peserta PBI-JKN bukanlah penghapusan hak, melainkan masa transisi bagi warga yang dinilai sudah mampu secara ekonomi agar bersiap menjadi peserta mandiri.
Dan pemerintah juga memastikan tidak ada penolakan layanan di fasilitas kesehatan selama masa transisi tersebut.
Dengan adanya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga dilakukan untuk mempercepat verifikasi dan validasi data.
Dari lebih 11 juta data yang dimutakhirkan, sekitar 106 ribu peserta telah aktif kembali secara otomatis. Sisanya menjalani proses ground checking bersama BPS, pendamping sosial, dan pemerintah daerah selama dua bulan ke depan.
Pemerintah juga akan menyiapkan surat edaran bersama sebagai langkah untuk mengatur masa sosialisasi dua hingga tiga bulan sebelum perubahan status berlaku efektif.
Selain itu, ditegaskan bahwa anggaran PBI-JKN tidak dikurangi maupun dialihkan.
Langkah ini sekaligus mendukung integrasi menuju data tunggal nasional guna memperkuat kebijakan perlindungan sosial berbasis data akurat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: