Peran Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air dalam Kasus Korupsi Timah Dibeberkan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Hendry Lie pendiri Sriwijaya Air dalam kasus korupsi timah. -kejagung-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan peran Hendry Lie pendiri Sriwijaya Air dalam kasus korupsi timah.
Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar mengatakan Hendry Lie sebagai beneficial owner PT Tinindo Inter Nusa atau PT TIN berperan aktif dalam melakukan kerja sama penyewaan peralatan peleburan timah.
"Secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN yang penerimaan biji timahnya CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal," kata Abdul di Kejagung, Selasa, 19 November 2024.
BACA JUGA:Upaya Mendikdasmen Tingkatkan Kompetensi Guru hingga Penuhi Tiga Syarat ini
BACA JUGA:Bandara Ben Gurion Tutup Akibat Iron Dome Gagal Cegat Rudal Hizbullah
Ia mengatakan bahwa biji timah yang dilebur dari hasil kerja sama dua perusahaan tersebut berasal dari CV BPR dan CV SFS yang sengaja dibentuk untuk menerima biji timah yang bersumber dari kegiatan penambangan timah ilegal.
"Diketahui, disadari, diinsafi bahwa timah yang diolah, yang didapat itu berasal dari biji timah hasil penambangan secara ilegal," ujar dia.
Qohar mengatakan Hendry Lie dijerat sebagai tersangka bersama adiknya Fandi Lie. Menurutnya, kakak beradik ini kerja sama dalam mengolah timah hasil penambangan ilegal.
BACA JUGA:KPK Dalami Proses Pelelangan Pengadaan X-ray di Kementan dari Direktur PT Anugrah Maju Bersama
"Sehingga Hendry Lie dengan adiknya juga ada kerjasama di sana, sehingga ketika penyidik mendapatkan cukup alat bukti maka kita tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Hendry disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendry ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: