Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T

Putusan Hakim: Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Johnny Plate Rugikan Negara Rp 6,2 T

Jumlah kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo berkurang semula Rp8,03 Triliun menjadi Rp 6,25 triliun.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jumlah kerugian negara pada kasus korupsi BTS Kominfo berkurang semula Rp8,03 Triliun menjadi Rp 6,25 triliun.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 8 November 2023.

BACA JUGA:PPATK Turun Tangan Lacak Aliran Rp 8 Triliun yang Diduga 'Ditilep' Jhony G Plate Cs Masuk ke Parpol, Mahfud MD Singgung Begini!

Pengurangan nilai kerugian negara itu terjadi, lantaran ada pengembalian sebesar Rp1,7 triliun yang masuk ke kas negara.

"Menimbang bahwa sebesar Rp 1,7 triliun Majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 6.256.627.744.051," ujar Hakim Anggota Sukartono dalam sidang pembacaan.

"Majelis berpendapat unsur dapat merugikan keuangan negara telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa," sambung hakim.

BACA JUGA:Jhony G Plate Resmi Dipecat Jokowi Beri Ucapan Terima Kasih, Ini Sosok Plt Menkominfo

Akibat perbuatannya ini, para terdakwa dinilai secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Mereka pun dijatuhi hukuman masing-masing: Plate 15 tahun penjara; Anang 18 tahun; dan Yohan 6 tahun.

Selain itu, para terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar untuk Plate dan Anang; serta uang pengganti sebesar yang sudah dinikmati: Plate Rp 15,5 miliar, Anang Rp 5 miliar.

Sementara Yohan divonis uang pengganti sebesar Rp 400 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: