5 Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Johnny G Plate

5 Saksi Mahkota Dihadirkan dalam Sidang Terdakwa Johnny G Plate

Terdakwa kasus dugaan terpidana korupsi BTS Bhakti Kominfo, Johnny G Plate-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 saksi mahkota pada sidang lanjutan dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika  (Menkominfo) Johnny G. Plate, Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto. 

"Hari ini saksi kami hadirkan enam orang Yang Mulia, terdiri atas lima saksi mahkota," kata JPU pada Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023. 

Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sebut Ada Penyimpangan Jumlah Denda dalam Proyek Menara BTS 4G Kominfo

"Hari ini saksi kami hadirkan enam orang Yang Mulia, terdiri atas lima saksi mahkota," kata JPU pada Kejaksaan Agung RI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023. 

Kelima orang saksi mahkota yang dihadirkan oleh JPU Kejagung tersebut adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Selanjutnya, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama, dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

BACA JUGA:7 Saksi Dihadirkan di Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Hakim Sempat Singgung Sumpah Palsu

Selain saksi mahkota, JPU Kejagung juga menghadirkan satu saksi tambahan untuk terdakwa Anang Achmad Latif yang belum hadir saat pemeriksaan pada sidang pada Kamis 21 September 2023.

Dia adalah Direktur PT Inti Gria Perdana Permadi Indra Yoga.

"Satu saksi tambahan TPPU yang Anang kemarin Kamis belum hadir,” kata Jaksa.

Saksi Permadi diperiksa terlebih dahulu, sebagaimana kesepakatan JPU Kejagung dan penasihat hukum para terdakwa.

Sementara itu, lima saksi mahkota dipersilakan keluar ruang sidang. Hakim Ketua Fahzal Hendri pun mengingatkan kepada lima saksi mahkota untuk tidak bersekongkol memberikan keterangan.

Fahzal meminta saksi mahkota memberikan kesaksian yang apa adanya dan tanpa dibuat-buat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: