Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Percepat Penyesuaian UU Tipikor
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbarui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan komitmen pemerintah dalam memperbarui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sesuai dengan amanat Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Ia menjelaskan, sejak Indonesia meratifikasi UNCAC pada tahun 2006, belum ada perubahan yang signifikan dalam materi hukum maupun lembaga penegak hukum di bidang korupsi.
BACA JUGA:KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, Ada Mbak Ita dan Suaminya
BACA JUGA:Pimpinan KPK Terpilih Janji Akan Kembalikan Marwah KPK
“Dalam satu tahun, kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UNCAC. Namun, sudah 20 tahun berlalu tanpa ada perubahan berarti,” ujar Yusril saat menghadiri diskusi di Gedung lama KPK pada Selasa, 10 Desember 2024.
Ia menekankan, bahwa pembaruan hukum ini penting untuk mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai berlaku pada awal 2026.
Adapun, KUHP Nasional sendiri, disusun dengan pendekatan baru, yakni restorative justice dan rehabilitatif yang lebih fokus pada pemulihan keadaan dan asset recovery dibandingkan sekadar penghukuman badan.
BACA JUGA:KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2.5 Triliun Dalam 5 Tahun
“Saat ini, UU Tipikor lebih menekankan aspek kerugian negara. Namun, amanat UNCAC mengarahkan kita pada fokus pemulihan aset. Hal ini harus segera kita selesaikan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa revisi UU Tipikor maupun penyesuaian KUHP sesuai standar UNCAC selaras dengan misi Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi penegakan hukum Asta Cita.
Terdapat beberapa fokus utamanya, meliputi pemberantasan korupsi, penyelundupan, penanganan narkotika, hingga pemberantasan judi online.
"Upaya penegakan hukum pidana di bidang korupsi diharapkan mampu memperbaiki keadaan, mempercepat investasi, dan mendorong percepatan pembangunan ekonomi," jelasnya.
BACA JUGA:KPK Klaim Tangani 597 Perkara dan Pemulihan Aset Hingga Rp 2.5 Triliun Dalam 5 Tahun
Selain itu, Yusril juga mengungkapkan harapannya agar reformasi hukum ini dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang masih rendah di internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: